Melindungi Data dan Aspek Legal Perlindungan Data
Penerbit : Penerbit Erlangga
Judul Buku:Informatika SMP/MTS VIII
Penyusun Buku: Henry Pandia S.T ,MT
Editor Buku :Ganendrajati W, M.Si
:Supriyana S.Si, M Pd.
Cetakan : 2021
1 Memilah informasi dan mempublikannya ke publik
Instruksi yang biasanya digunakan sebagai panduan untuk melakukan atau cara melakukan sesuatu.Perintah digunakan untuk memberikan perintah yang jelas dan harus diikuti oleh penerimanya. Saran informasi yang berisi berbagai pesan mengenai caramelakukan tindakan atau berbuat sesuatu dengan cara yang lebih baik. Histori berhubungan dengan rangkaian kejadian waktu ke waktu untuk suatu topik.Jawaban diberikan untuk berbagai pernyataan umum diberikan oleh kelompok orang tertentu.Prediksi merupakan informasi yang digunakan untuk memprediksi kejadian yang akan datang. Jika dicermati perkembangan jumlah pengguna dan tingkat penetrasi internet demikian cepat. Pada akhir tahun 1995, jumlah pengguna internet hanya 16 juta orang dengan tingkat penetrasi 0,4%. dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 4,5 miliar orang dengan tingkat penetrasi menjadi 58,3%. Dapat disimpulkan bahwa dalam 24 tahun jumlah pengguna meningkat 280x lebih atau rata rata 11 kali lipat setiap tahun.arti data,arti informasi
Sebaiknya sebelum menyebarkan informasi ,perhatikan hal hal berikut yang pertama lakukan pengecekan ulang pada sebuah informasi lalu jika ragu sama informasi tersebut ,abaikan saja dan jangan disebar luaskan, informasi yang memiliki hak cipta, mempertimbangkan dampak resiko jika disebar luaskan .Ada juga hal yang tidak perlu dibagikan demi menjaga privasi dan kenyamanan diri sendiri.Lokasi , Kartu identitas , kartu kredit dan informasi bank,kejadian di sekolah dan tempat kerja. Lalu ada undang undang atau aspek legal perlindungan data pribadi di indonesia. Diantaranya UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UUnomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 tahun 2014, UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasiu kependudukan, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentangf informasi dan transaksi elektrik.






.jpg)

0 komentar:
Posting Komentar